Rabu, 29 Februari 2012

LATAR BELAKANG UJI KOMPETENSI


Berdasarkan U.U. Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan sertifikasi kompetensi.  Yang bertujuan antara lain memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pengguna jasa kesehatan, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan terutama di wilayah Provinsi Jawa Barat, meningkatkan profesionalisme, mutu, dan daya saing tenaga kesehatan di pasar dalam dan luar negeri
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi  (MTKP) Jawa Barat setelah melalui proses uji kompetensi.
        Dengan demikian fungsi uji kompetensi dalam proses sertifikasi menjadi sangat penting, karena akan menentukan kualitas dari sertifikat kompetensi yang diterbitkan sekaligus juga kualitas dari tenaga kesehatan pemegang sertifikat. Dalam sistem kelembagaan uji dan sertifikasi kompetensi yang dikembangkan secara nasional, pelaksanaan uji kompetensi tersebut dilaksanakan oleh  MTKP.

           Sesuai dengan tujuan diatas diperlukan suatu Pedoman Uji Kompetensi yang dapat memberikan panduan kepada setiap penyelenggara uji kompetensi untuk memastikan bahwa proses dan hasil uji kompetensi yang dilakukan memiliki kualitas pelaksanaan yang standar dan reliabilitas yang tinggi

PEDOMAN UJI KOMPETENSI


Sebagai suatu sistem, uji kompetensi/penilaian berbasis kompetensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelatihan berbasis kompetensi yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi seseorang terhadap unit-unit Standar Kompetensi yang dipersyaratkan.

Upaya standarisasi sistim uji kompetensi/penilaian berbasis kompetensi perlu dilakukan untuk mendapatkan kualitas proses dan hasil yang diharapkan sesuai dengan persyaratan bukti standar kompetensi,  dimanapun,  kapanpun serta siapapun penilai (asesor)  yang melaksanakan uji kompetensi tersebut untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.