Berdasarkan U.U. Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan
sertifikasi kompetensi. Yang bertujuan
antara lain memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pengguna jasa
kesehatan, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh tenaga kesehatan terutama di wilayah Provinsi Jawa Barat,
meningkatkan profesionalisme, mutu, dan daya saing tenaga kesehatan di pasar dalam
dan luar negeri
Sertifikasi
kompetensi dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) Jawa Barat setelah melalui proses uji
kompetensi.
Dengan demikian fungsi uji kompetensi
dalam proses sertifikasi menjadi sangat penting, karena akan menentukan
kualitas dari sertifikat kompetensi yang diterbitkan sekaligus juga kualitas
dari tenaga kesehatan pemegang sertifikat. Dalam sistem kelembagaan uji dan
sertifikasi kompetensi yang dikembangkan secara nasional, pelaksanaan uji
kompetensi tersebut dilaksanakan oleh MTKP.
Sesuai dengan tujuan diatas diperlukan suatu Pedoman
Uji Kompetensi yang dapat memberikan panduan kepada setiap penyelenggara uji
kompetensi untuk memastikan bahwa proses dan hasil uji kompetensi yang dilakukan
memiliki kualitas pelaksanaan yang standar dan reliabilitas yang tinggi